<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mergasilima.com</title>
	<atom:link href="http://www.mergasilima.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mergasilima.com</link>
	<description>Media Karo Online</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Dec 2009 07:46:28 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Penyakit Misterius Serang 20 Kepala Keluarga</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/penyakit-misterius-serang-20-kepala-keluarga.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/penyakit-misterius-serang-20-kepala-keluarga.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 07:46:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=241</guid>
		<description><![CDATA[MEULABOH, KOMPAS.com &#8212; Sebanyak 20 kepala keluarga di Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, sejak dua pekan terakhir diserang penyakit aneh. 
	Pada gejala awal penyakit ini, sekujur tubuh korban mengalami panas tinggi, tumbuh bintik-bintik merah, dan penderita tak bisa berjalan. 
	Alfaizin selaku Aktivis kemanusiaan Yayasan Papan Meulaboh mengatakan kepada Serambi bahwa penyakit ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img alt="3044015p" class="alignleft size-medium wp-image-240" height="200" src="http://www.mergasilima.com/wp-content/uploads/2009/12/3044015p1-300x200.jpg" title="3044015p" width="300" /><strong>MEULABOH, KOMPAS.com </strong>&mdash; Sebanyak 20 kepala keluarga di Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, sejak dua pekan terakhir diserang penyakit aneh. </p>
<p>	Pada gejala awal penyakit ini, sekujur tubuh korban mengalami panas tinggi, tumbuh bintik-bintik merah, dan penderita tak bisa berjalan. </p>
<p>	Alfaizin selaku Aktivis kemanusiaan Yayasan Papan Meulaboh mengatakan kepada Serambi bahwa penyakit ini menyerang 20 kepala keluarga di Desa Kuala Bhee, Kecamatan Woyla Induk, Kabupaten Aceh Barat. </p>
<p>	Selama ini sebagian besar masyarakat hanya berobat, baik ke dukun kampung maupun mantri terdekat untuk sembuh. Agar tidak meluas, ia minta Dinas Kesehatan Aceh Barat segera bertindak untuk meminimalkan jumlah korban. </p>
<p>	Secara terpisah, Idrus selaku Kepala Puskesmas Woyla Induk Kabupaten Aceh Barat membenarkan kabar itu. Kala itu, ia sedang mengambil sampel darah pada korban bersama petugas dinas kesehatan. </p>
<p>	Penyakit yang menyerang 20 kepala keluarga di Kuala Bhee belum diketahui jenisnya karena tergolong aneh dan sangat jarang terjadi dalam dunia medis. </p>
<p>	Ia mengatakan, gejala yang timbul dari penyakit ini pertama-tama suhu badan tinggi melebihi batas normal, tumbuh bintik-bintik merah di sekujur tubuh, serta kondisi badan yang kaku dan tak bisa bergerak. </p>
<p>	Ia mengimbau masyarakat di wilayah itu agar menggunakan kelambu saat tidur di malam hari. Penyakit yang menyerang 20 kepala keluarga di wilayah itu hingga kini belum bisa dicegah karena belum diketahui jenisnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/penyakit-misterius-serang-20-kepala-keluarga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Chandra Dituntut 12 Tahun</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/chandra-dituntut-12-tahun.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/chandra-dituntut-12-tahun.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 07:41:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sumut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=237</guid>
		<description><![CDATA[MENANTI HUKUMAN, Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean kembali terbaring dikursi pengunjung diruang sidang PN Medan pada persidangan lanjutan kemarin(kiri). Chandra dikawal ketat petugas kepolisian berjalan meninggalkan PN Medan(kanan). 

	MEDAN (SI) &#8211; Terdakwa utama kasus unjuk rasa anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean dituntut 12 tahun penjara oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img alt="20091203mdn" class="alignleft size-thumbnail wp-image-236" height="150" src="http://www.mergasilima.com/wp-content/uploads/2009/12/20091203mdn-150x150.jpg" title="20091203mdn" width="150" /><span style="font-weight: bold;">MENANTI HUKUMAN, </span>Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean kembali terbaring dikursi pengunjung diruang sidang PN Medan pada persidangan lanjutan kemarin(kiri). Chandra dikawal ketat petugas kepolisian berjalan meninggalkan PN Medan(kanan). </p>
<div style="text-align: justify;">
	MEDAN (SI) &ndash; Terdakwa utama kasus unjuk rasa anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin. Tim JPU yang terdiri atas Amrizal Tahar, Nilma Lubis, dan Antoni Tarigan menyatakan bahwa Ketua Panitia Pembentukan Protap itu terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (primer) dan Pasal 146 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 (subsider). </p>
<p>	Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan yang merujuk pada keterangan para saksi, saksi ahli, petunjuk, dan alat bukti. &ldquo;Terdakwa bersama massa lainnya melakukan demo di Gedung Dewan.Terdakwa secara jelas berada di dalam ruang VIP Gedung Dewan dan memaksa Ketua DPRD Sumut almarhum Abdul Azis Angkat untuk menandatangani rekomendasi pengesahan Protap,&rdquo; ungkap Amrizal. </p>
<p>	Dia menambahkan, terdakwa bersama Juhal Siahaan menginstruksikan kepada massa yang berada di Gedung Dewan untuk menghabisi Azis Angkat yang mencoba keluar dari ruang VIP.&rdquo;Tangkap Azis,tangkap,bunuh, bunuh,&rdquo; tandas Amrizal sambil menirukan seruan Chandra kepada massanya. Dari aksi tersebut,JPU berkesimpulan bahwa terdakwa sebenarnya mempunyai waktu untuk menghentikan aksi massa yang brutal. </p>
<p>	Namun, hal itu tidak dilakukan dan terkesan terdakwa menginginkan agar massa melakukan pembunuhan terhadap korban. Ini diperkuat lagi dengan hasil visum et repertum dokter forensik Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Pirngadi Medan, yang menyatakan adanya resapan darah pada pembuluh jantung korban akibat benturan benda tumpul. Juga terdapat pendarahan di tulang tengkorak belakang sehingga membuat korban meninggal. </p>
<p>	Mengenai Pasal 146, JPU membuktikan adanya aksi yang dilakukan terdakwa bersama ribuan massa lainnya mendatangi Gedung Dewan. Padahal, terdakwa sebelumnya mengetahui bahwa saat itu sedang berlangsung rapat paripurna dengan tiga agenda, yakni pelantikan anggota DPRD Sumut melalui pergantian antarwaktu (PAW), pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) keuangan,dan penyertaan modal Bank Sumut. </p>
<p>	Namun, sidang paripurna yang disahkan undang-undang menjadi terhenti dan dibubarkan secara paksa oleh terdakwa bersama massanya. Akibatnya, perumusan rapat yang bertujuan kepentingan pemerintahan tidak berjalan. &rdquo;Dengan tindakan yang dilakukan terdakwa selaku Ketua Panitia Pembentukan Protap bersama dengan massa lainnya membubarkan sidang yang disahkan undang-undang, unsur Pasal 146 sudah terbukti,&rdquo; tandasnya. </p>
<p>	Berdasarkan rangkuman yang diungkapkan, tim JPU berkeyakinan bahwa Chandra secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Azis Angkat (korban) dan dengan sengaja membubarkan rapat paripurna Dewan. &rdquo;Atas perbuatan tersebut, terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun,&rdquo; tutur anggota tim JPU Anthoni Tarigan. </p>
<p>	Sebelum sampai pada nota penuntutan, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa membuat nama baik Sumatera Utara (Sumut) menjadi tercemar di alam demokrasi yang kondusif. Terdakwa juga secara sengaja menyulitkan persidangan de- ngan alasan sakit. Padahal, menurut hasil pemeriksaan dokter, dia layak bersidang. </p>
<p>	&rdquo;Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta sopan dalam persidangan,&rdquo; ujarnya. Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Kusnoto menunda persidangan hingga Jumat (4/12), untuk mendengarkan pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. </p>
<p>	<span style="font-weight: bold;">Chandra Tak Mau Duduk di Kursi Pesakitan </span></p>
<p>	Dalam persidangan itu, agenda yang dijadwalkan jaksa adalah mendengarkan keterangan terdakwa. Namun, GM Chandra Panggabean tetap mengelak untuk duduk di kursi pesakitan dengan alasan sakit. &rdquo;Menurut tim dokter, terdakwa sehat. Jadi, kalau tetap tidak bersedia terserah terdakwa, kami akan lanjutkan sidang pembacaan tuntutan JPU. Jadi gimana, tim jaksa kapan melanjutkan sidang penuntutannya,&rdquo; ujarnya. </p>
<p>	Anggota Tim JPU Amrizal Tahar meminta waktu 1,5 jam untuk menyusun tuntutan yang kemudian dikabulkan majelis hakim. &ldquo;Untuk itu, terdakwa tetap berada di ruang sidang,&rdquo; tandas Kusnoto sambil mengetuk palu. Sementara itu, terdakwa yang mengenakan celana pendek dan kaus oblong biru dibawa ke PN Medan dengan menggunakan mobil tahanan Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu). </p>
<p>	Dia ditempatkan di kursi pengunjung dengan posisi berbaring. Alasan sakit terdakwa yang disampaikan tim penasihat hukumnya Adardam Achyar dkk justru dimentahkan kembali oleh tim dokter yang didatangkan tim jaksa dari Poldasu. Sebelum dimulai sidang, tim dokter melakukan pemeriksaan beberapa saat. </p>
<p>	Chandra dinyatakan sehat dan layak mengikuti persidangan. Begitu sidang dibuka kembali, salah satu penasihat hukum terdakwa, Remi Balaga, meminta kepada majelis untuk membawa Chandra kembali ke ruang tahanan. Sebab, kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan. </p>
<p>	&ldquo;Dari hasil pemeriksaan dokter tadi pagi di Polda dan hasil yang baru saja kami terima dari pemeriksaan sebelum sidang ini, kondisi terdakwa sehat. Kalau begitu ya sudah, kalau tidak mau hadir di depan sini biar saja duduk di situ (di kursi pengunjung),&rdquo; tandas Kusnoto. Seusai sidang, Chandra Panggabean terlihat mampu berjalan layaknya orang sehat keluar ruang persidangan, tanpa harus menggunakan tandu seperti sebelumnya. </p>
<p>	Namun, ketika ditanya sejumlah wartawan, dia enggan mengomentari tuntutan jaksa tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Adardam Achyar, menyatakan, tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Sebab, sejak awal terdakwa tidak melakukan tindakan apa-apa dalam demonstrasi itu. Persidangan terdakwa utama kasus kerusuhan unjuk rasa massa pendukung pembentukan Portap ini dihadiri putra almarhum Abdul Azis Angkat, Agung Wibowo Angkat. </p>
<p>	Dia menyatakan kecewa atas tuntutan jaksa. &ldquo;Seharusnya sebagai aktor utama dalam kasus ini bisa dituntut lebih tinggi daripada terdakwa lainnya. Saya minta majelis hakim arif dan bijak dalam menetapkan putusan nanti,&rdquo; tandasnya. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Medan ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian karena banyak pengunjung yang menyaksikan sidang GM Chandra Panggabean itu. (suharmansyah)</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/chandra-dituntut-12-tahun.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Poldasu Buru Pelaku Illegal Logging</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/poldasu-buru-pelaku-illegal-logging.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/poldasu-buru-pelaku-illegal-logging.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 08:16:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Seputar Tanahkaro]]></category>
		<category><![CDATA[sumut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=227</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (SI) &#8211; Keberadaan Okor Ginting yang disebut-sebut orang yang bertanggung jawab atas pembalakan liar (illegal logging) dan pengancaman terhadap warga Desa Sepo Padang,Kabupaten Langkat,kini dalam pencarian polisi. 
	Keberadaan Okor Ginting ini untuk mengetahui kebenaran terkait pembalakan liar di lima desa di Kabupaten Langkat, yakni Desa Marike, Kutambaru, Namoukur, dan Sei Bingaim serta pengakuan 85 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><img alt="deforestation2468" class="alignleft size-medium wp-image-231" height="225" src="http://www.mergasilima.com/wp-content/uploads/2009/12/deforestation2468-300x225.jpg" title="deforestation2468" width="300" />MEDAN (SI) &ndash; Keberadaan Okor Ginting yang disebut-sebut orang yang bertanggung jawab atas pembalakan liar (illegal logging) dan pengancaman terhadap warga Desa Sepo Padang,Kabupaten Langkat,kini dalam pencarian polisi. </p>
<p>	Keberadaan Okor Ginting ini untuk mengetahui kebenaran terkait pembalakan liar di lima desa di Kabupaten Langkat, yakni Desa Marike, Kutambaru, Namoukur, dan Sei Bingaim serta pengakuan 85 warga Desa Sepo Padang yang mengaku mendapat ancaman teror dari anggotanya. &rdquo;Hingga kini, kami masih mencarinya untuk dimintai keterangannya. </p>
<p>	Mungkin nanti akan kami panggil,&rdquo; ujar Kepala Bidang Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar kepada wartawan kemarin. Baharudin menuturkan, keterangan Okor Ginting sangat dibutuhkan terkait pengakuan tersangka kasus pembalakan liar Setia Budi Peranginangin (SBP) kepada penyidik dari Direktorat Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Poldasu yang menyebutkan nama Okor Ginting terlibat dalam tindakan pembalakan liar dan ancaman terhadap warga. </p>
<p>	Baharudin menuturkan, dari keterangan Setia Budi Perangingangin tersebut memang sudah ada yang mengarah kepada Okor Ginting. Namun,dari keterangan tersebut, petugas belum bisa menetapkan keterlibatan Okor Ginting dalam kedua masalah yang menyeret dirinya. Dari keterangan Okor Ginting tersebut nanti dapat diungkap untuk menyeimbangkan keterangan Setia Budi Peranginangin tersebut. </p>
<p>	Keterkaitan Okor ini berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan SBP sebelumnya. Jika jelas ada keterlibatan, akan ditindaklanjutkan. Berdasar keterangan 85 warga Desa Sepo Padang yang mendatangi Poldasu pada Senin (30/11) kemarin yang meminta perlindungan terkait adanya pengancaman yang dialami warga,menurut Bahrudin, petugas telah memintai keterangan dari perwakilan warga. </p>
<p>	&rdquo;Berdasar hasil keterangan warga yang diminta kemarin,sudah bisa dibuat laporan dan ditindaklanjutkan berikutnya,&rdquo;tandasnya. Ketika disinggung mengenai bentuk keamanan yang diminta warga, mantan Wakil Direktur Intelkam Poldasu ini memaparkan, sejumlah aparat kepolisian telah berjaga-jaga di kampung mereka. &rdquo;Patroli pun dilakukan di sana untuk menjaga keamanan dan menjamin warga,&rdquo;pungkasnya. </p>
<p>	Seperti diketahui, sebanyak 85 warga Dusun Sepo Padang, Desa Batu Jongjong, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, mendatangi Poldasu guna meminta perlindungan hukum. Mereka mengaku telah diancam senjata api (senpi) oleh Okor Ginting Cs agar segera meninggalkan lahan tempat tinggalnya, Senin (30/11),sekitar pukul 02.00 WIB. </p>
<p>	Tanaman warga telah dibabati dan pohon-pohon rambung ditebangi secara paksa. Selain itu, kayu-kayu hutan yang masih dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) seluas 4.000 hektare (ha) ditebangi kelompok Okor Ginting Cs. </p>
<p>	Warga menambahkan, kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Langkat sejak dua tahun lalu, tapi belum ada penindakan.Warga juga sudah berkali-kali mendatangi Mapolres Langkat untuk meminta perlindungan. Terkait keterlibatan Okor Ginting, Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Drs Agus Indrianto didampingi Kasat IV Tipiter AKBP Manumpak Butar-butar menyatakan akan segera menyelidiki. (haris dasril)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/poldasu-buru-pelaku-illegal-logging.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jaksa Ajukan Pencekalan GM Chandra Panggabean</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/jaksa-ajukan-pencekalan-gm-chandra-panggabean.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/jaksa-ajukan-pencekalan-gm-chandra-panggabean.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 08:13:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Seputar Tanahkaro]]></category>
		<category><![CDATA[kota medan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (SI) &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan surat pencekalan terhadap terdakwa utama kasus unjuk rasa anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean. 
	Surat permohonan itu telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Pencekalan ini sebagai upaya tim jaksa agar Chandra yang masih menjalani persidangan di [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN (SI) &ndash; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan surat pencekalan terhadap terdakwa utama kasus unjuk rasa anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean. </p>
<p>	Surat permohonan itu telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Pencekalan ini sebagai upaya tim jaksa agar Chandra yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak melarikan diri ke luar negeri bila masa penahanannya berakhir pada 12 Desember mendatang.</p>
<p>	&ldquo;Hari ini (kemarin) Kejatisu sudah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap GM Chandra Panggabean ke Jamintel Kejagung,&rdquo; tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarikan di kantornya kemarin. </p>
<p>	Dia menyatakan, masa penahanan terdakwa segera berakhir pada akhir pekan depan,sedangkan tahapan persidangan masih panjang, seperti pemeriksaan terdakwa, penuntutan, pembelaan (pledoi), pembelaan jaksa (replik) dan putusan majelis hakim. Meskipun Chandra dibebaskan dari tahanan, jaksa tetap berkewajiban menyelesaikan persidangan dengan menghadirkan terdakwa ke persidangan. </p>
<p>	&ldquo;Perilaku terdakwa yang dinilai mempersulit persidangan dikhawatirkan tahapan ini tidak selesai seluruhnya. Sementara itu, di lain pihak, kami tetap berkewajiban menghadirkan terdakwa. Jika kondisi ini dimanfaatkannya ke luar negeri, akan lebih menyulitkan tim jaksa,&rdquo; paparnya. Edi mengungkapkan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan tim jaksa saat membawa Chandra dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta ke PN Medan untuk disidangkan. </p>
<p>	Namun, jika ada pihak yang keberatan, termasuk keluarga terdakwa, dia mempersilakan melaporkan jaksa ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). &ldquo;Yang jelas, saat Chandra dibawa dari sel Rutan Tanjunggusta disaksikan langsung oleh berbagai pihak, di antaranya Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono dan Kepala Rutan Amran Silalahi,&rdquo; tandasnya. Edi mengungkapkan, menghadirkan Chandra ke persidangan merupakan penetapan majelis hakim. </p>
<p>	Dalam surat penetapan pembantaran pertama Chandra ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, salah satu poinnya memaparkan bila telah dinyatakan sehat, segera dihadirkan ke persidangan. Sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan dilayangkan tiga hari sebelum proses sidang. Pada Kamis (26/11), terdakwa dipulangkan ke rutan, tim jaksa bersamaan menyerahkan surat pemanggilan ke persidangan untuk Senin (30/11). </p>
<p>	&ldquo;Jadi, itu perintah majelis hakim berdasarkan undang-undang, bukan karena perintah Kepala Kejatisu atau Kepala Kejari Medan atau siapa pun itu. Semua ini dilakukan sesuai prosedur,&rdquo; tandasnya. Terkait hasil pemeriksaan tim medis saat pembantaran mantan anggota DPRD Sumut ini ke RS Bhayangkara, menurut Edi, tidak ada ditemukan kelainan dan tidak perlu dilakukan rawat inap di rumah sakit. </p>
<p>	Hal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter di rutan yang menyatakan hal yang sama. &ldquo;Tidak benar kalau kami membawanya dalam kondisi sakit. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan terdakwa sehat,&rdquo; pungkasnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum Abdul Azis Angkat, Afrizon Alwi, menyesalkan sikap Chandra yang sengaja mempersulit persidangan. </p>
<p>	&ldquo;Kalau memang sakit, mengapa hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat. Kami juga heran kenapa bisa seperti itu. Ini memang benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Nanti akal-akalan saja, tipu daya, kalau sudah seperti ini harus dihukum berat,&rdquo; ungkapnya. Sebagai perwakilan dari pihak keluarga almarhum Abdul Azis Angkat, Afrizon meminta jaksa, polisi, dan majelis hakim untuk bertindak secara profesional dengan tidak membeda-bedakan antara terdakwa Protap lainnya dan Chandra. </p>
<p>	Hal serupa disampaikan sahabat almarhum Abdul Azis Angkat semasa di DPRD Sumut, Raden Muhammad Syafi&rsquo;i. Dia meminta persoalan hukum yang menyangkut demonstrasi pembentukan Protap bisa diselesaikan dengan tuntas dan tidak tebang pilih. </p>
<p>	&ldquo;Kalau yang lain sudah dihukum pengadilan, juga harus berlaku terhadap Chandra Panggabean. Apalagi, dia merupakan aktor intelektualnya, harus segera dihukum,&rdquo; tandasnya. Dia berharap sebagai mantan anggota DPRD Sumut, Chandra dapat bersikap elegan dalam menghadapi proses hukum dan keluarga terdakwa hendaknya dapat bersikap lebih bijak lagi. </p>
<p>	<span style="font-weight: bold;">Chandra Dikawal Ketat Polisi </span></p>
<p>	Sehari menjadi tahanan titipan di sel Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Poldasu, GM Chandra Panggabean mendapat pengawalan ketat.Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar menyatakan sudah menjadi tugas pihaknya mengawasi terdakwa. &ldquo;Kami lakukan pengawasan ekstraketat terhadap dia (Chandra),&rdquo; ungkapnya kepada wartawan di kantornya kemarin. </p>
<p>	Menurut dia, pengawasan terhadap Chandra serupa dengan tersangka lainnya.Tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Ketua Panitia Pembentukan Protap ini. &ldquo;Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa baik. Kalau terdakwa sakit, sudah pasti dibantarkan ke rumah sakit. </p>
<p>	Karena terdakwa dalam keadaan sehat, kami tidak menyediakan dokter dari Bidang Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan), tapi kalau dibutuhkan akan kami berikan,&rdquo; paparnya. Sementara itu, sekitar pukul 14.30 WIB, istri GM Chandra Panggabean, Rooslynda Marpaung mendatangi Gedung Direktorat Reskrim Poldasu. </p>
<p>	Dengan mengenakan setelan kemeja dan rok hijau muda, Roslynda membesuk suaminya. &ldquo;Suami saya sedang sakit, tapi kata dokter tak perlu dirawat inap,&rdquo; tandasnya. Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Abduh Rahman menyatakan, pihaknya belum mengetahui apakah surat permohonan pencekalan terhadap GM Chandra Panggabean sudah diterima. Namun, sebagai pelaksana di lapangan mereka siap, jika memang sudah ada petunjuk dari imigrasi pusat. </p>
<p>	&ldquo;Sebab, ketentuan itu datang dari imigrasi pusat yang terhubung ke jaringan online imigrasi se Indonesia. Untuk pengawasan Airport Polonia Medan sendiri, tentunya kami sudah siap jika memang sudah ada,&rdquo; terangnya. (suharmansyah/haris dasril) </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/jaksa-ajukan-pencekalan-gm-chandra-panggabean.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syamsul Arifin Diperiksa KPK</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/syamsul-arifin-diperiksa-kpk.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/syamsul-arifin-diperiksa-kpk.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 08:11:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Seputar Tanahkaro]]></category>
		<category><![CDATA[sumut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[DIPERIKSA KPK, Gubernur Sumut Syamsul Arifin diwawancarai sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. 

	JAKARTA(SI) &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin. Syamsul dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">DIPERIKSA KPK, </span>Gubernur Sumut Syamsul Arifin diwawancarai sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. </p>
<div style="text-align: justify;">
	JAKARTA(SI) &ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin. Syamsul dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kas daerah saat dia menjadi Bupati Langkat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Syamsul diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Langkat pada periode 2000- 2007. </p>
<p>	&ldquo;Kami meminta keterangan Gubernur Sumut, tapi bukan sebagai gubernur, melainkan mantan Bupati Langkat,&rdquo;katanya kemarin. Saat ini kasus penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan unsur tindak pidana korupsinya. </p>
<p>	Namun, Johan tak bersedia menyinggung materi pemeriksaan.&ldquo; Karena masih dalam tahap penyelidikan, saya tidak akan bicara substansi perkara,&rdquo; katanya. Syamsul sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Dia diperiksa penyelidik KPK sampai pukul 15.00. Saat meninggalkan Gedung KPK, Syamsul membantah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, meskipun Juru Bicara KPK menegaskan bahwa kedatangan mantan Bupati Langkat tersebut dalam agenda pemeriksaan. </p>
<p>	&ldquo;Saya tidak diperiksa. Saya hanya membicarakan seminar pencegahan korupsi dengan KPK. Saya bertemu Pak Umar (Direktur Pencegahan KPK Haryono Umar),&rdquo; bebernya kepada wartawan. Syamsul kemudian tidak meladeni pertanyaan wartawan. Dia hanya tersenyum seraya berjalan ke mobil Kijang bernomor polisi B1430ZF yang membawanya pergi dari Gedung KPK. </p>
<p>	Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK bernomor 26R/S/I/XXV/03/ 2009 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Langkat. </p>
<p>	Hasil audit tertanggal 16 Maret 2009 itu menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah pada 2000-2007 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp102,7 miliar. Kerugian ini antara lain disebabkan oleh penggunaan kas daerah untuk pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam APBD. </p>
<p>	Pengeluaran itu antara lain sebesar Rp21,5 miliar yang dipertanggungjawabkan seolah-olah untuk membiayai kegiatan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu juga terdapat pungutan hingga mencapai Rp8,51 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada perusahaan-perusahaan pelaksana proyek. </p>
<p>	Uang itu diduga dinikmati oleh oknum pejabat Pemkab Langkat dan pihak ketiga. Belakangan, kasus diadukan oleh kelompok masyarakat ke KPK pada 13 Juni 2009 dan sejak 14 Juli 2009 ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Deputi Penindakan KPK. Sementara itu, pemanggilan Syamsul Arifin tidak diketahui bawahannya yang selalu menyertainya dalam tugas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Eddy Syofian. </p>
<p>	Dia mengaku bersama Syamsul pada pertemuan Silaturahmi dengan sejumlah tokoh politik asal Sumut di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (30/11) pukul 19.00 WIB. &ldquo;Saya nggak mendapat informasi kalau Bapak (Syamsul Arifin) dipanggil KPK. Jadwal Pak Gubernur pada kemarin adalah ke Palangkaraya menghadiri pertemuan Asosiasi Gubernur se Indonesia. Tidak ada agenda Bapak datang ke KPK,&rdquo; ujarnya kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin. (rd kandi/ m syahyan rw/ rijan irnando purba)</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/tanahkaro/syamsul-arifin-diperiksa-kpk.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sumut Rawan KLB Campak</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/sumut-rawan-klb-campak.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/sumut-rawan-klb-campak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:44:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota medan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=221</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN(SI) &#8211; Penyakit campak tidak begitu menjadi perhatian masyarakat luas,tetapi siapa sangka penyakit ini telah menyerang beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) dengan status kejadian luar biasa (KLB). 
	Berdasar data yang direkapitulasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut selama 2008 lalu, terjadi 29 kali KLB penyakit campak atau ada sekitar 555 kasus yang ditemukan.Temuan kasus ini terjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN(SI) &ndash; Penyakit campak tidak begitu menjadi perhatian masyarakat luas,tetapi siapa sangka penyakit ini telah menyerang beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) dengan status kejadian luar biasa (KLB). </p>
<p>	Berdasar data yang direkapitulasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut selama 2008 lalu, terjadi 29 kali KLB penyakit campak atau ada sekitar 555 kasus yang ditemukan.Temuan kasus ini terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Sibolga, bahkan kasus KLB ini menelan dua korban jiwa. Hal ini diungkapkan Surveillance Officer Dinkes Sumut Teguh Supriadi.Masih di 2008,selain ditemukan KLB,Dinkes kabupaten/kota juga menemukan kasus campak rutin sebanyak 1.064 kasus dan jika ditotal keseluruhan penyakit campak rutin dan KLB mencapai 1.619 kasus. </p>
<p>	Sementara itu, pada 2009,Teguh menyatakan bahwa KLB penyakit campak sedikit menurun dengan hanya tiga kali.&ldquo;Dengan angka 56 kasus dan pemeriksaan rutin sebanyak 739 kasus. KLB tersebut terjadi di Kabupaten Samosir,Pakpak Bharat, dan Madina (Mandailing Natal),&rdquo; tuturnya belum lama ini. Untuk mengantisipasi hal-hal terburuk, dia mengungkapkan, pada 2010, mereka akan melakukan strategi penajaman atau sensitivitas deteksi campak.</p>
<p>	Pembahasan strategi penajaman atau sensitivitas deteksi campak (case base measles surveillance) dilakukan dengan melibatkan Dinkes Sumut, Departemen Kesehatan (Depkes), dan World Health Organization (WHO). Kegiatan itu digelar di Medan selama tiga hari, yakni Senin (23/11) hingga Rabu (25/11). &ldquo;Kami memiliki teknik untuk penajaman deteksi campak dengan mengambil sampel darah campak sebesar 20% dari total kasus yang ditemukan,&rdquo;ungkapnya. </p>
<p>	Dia memaparkan, penetapan KLB jika minimal lima kasus penyakit campak yang terjadi dalam kurun waktu empat minggu di satu tempat.&ldquo;Setelah KLB, Dinkes kabupaten/ kota melakukan tindakan pemberian imunisasi campak di sekitar lokasi (outbreak respons immunization) dan memberikan vitamin A kepada bayi dan balita,&rsquo;&rsquo; tuturnya. Perlu diketahui, penyakit campak ini bukan hanya terjadi pada balita dan anak-anak saja, bahkan penyakit campak ini bisa menular kepada orang dewasa.</p>
<p>	&rsquo;&rsquo;Semua bisa terkena penyakit campak ini,&rsquo;&rsquo; tandasnya. Jika sudah terjadi,pada umumnya penyakit campak ini si penderita mengalami panas, batuk, dan pilek.&ldquo;Kalau dia demam, demamnya itu yang harus diobati.Pokoknya, apa yang dirasakannya,itu dulu yang diobati,&rdquo;paparnya. Penyakit ini ditandai demam, batuk, pilek, dan bintik-bintik merah, bahkan mata pun menguning/ memerah. </p>
<p>	Jika dibiarkan terus- menerus, si penderita dapat mengalami kebutaan.&ldquo;Jika ini terjadi, selain mengobati sakit yang terjadi, seperti demam, diberikan obat demam, hanya itu pertolongannya. Terakhir,pemberian vitamin A agar tidak terjadi kebutaan pada penderita,&rdquo;tandasnya. Seharusnya,pemberian campak ini dilakukan saat bayi berusia sembilan bulan,kemudian disusul saat umur enam tahun. </p>
<p>	&rsquo;&rsquo;Diharapkan, penajaman deteksi penyakit campak ini dapat dilakukan awal 2010. Nantinya kami akan melakukan sistem penajaman tersebut, seperti mendatangi rumah sakit dan puskesmas se-Sumut secara kontinu. Jika nanti ditemukan ada kasus,kami akan telusuri,dimulai rumahnya (penderita) dan tempat penderita sering berinteraksi,&rsquo;&rsquo; ujarnya. Bapak dua anak ini menambahkan, setiap satu penderita, diperkirakan dapat menularkan sebanyak 17 orang lainnya dan disebabkan penyebaran virus penyakit ini sangat tinggi. </p>
<p>	&rsquo;&rsquo;Bahkan, selain kematian, penyakit campak ini dapat membuat kebutaan pada penderita,&rsquo;&rsquo; pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinkes Sumut Chandra Syafei menyatakan, mereka yakin akan mencapai target imunisasi dengan persentase yang tertinggi, yakni sebesar 95% dari seluruh balita yang ada di Sumut. Capaian itu sendiri akan dapat diperoleh dengan bantuan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pusat atau Depkes dan lembaga donor lain. </p>
<p>	&ldquo;Kami yakin pasti akan tercapai 95% capaiandaritargetkitasebesar 1,2 juta balita usia 0&ndash;59 bulan untuk imunisasi polio dan 1 juta balita usia 9&ndash;59 bulan untuk imunisasi campak di 16.585 posyandu di 28 kabupaten/ kota se-Sumut,&rdquo;tandasnya. Dia tidak ingin ada kasus KLB campak atau polio di beberapa daerah, seperti Madina dan Serdangbedagai (Sergai).&ldquo;Itu beberapa tahun lalu ada, tapi tidak merata. </p>
<p>	Sebenarnya,tujuan kami di daerah- daerah itu, tapi kami ratakan semua di seluruh daerah di Sumut,&rdquo; ungkapnya. Chandra menambahkan,mereka ingin balita di Sumut terhindar dari penyakit ini.Sebab, polio bisa menyebabkan kelumpuhan dan campak bisa menyerang paruparu. &rsquo;&rsquo;Normalnya imunisasi bisa dilakukan lebih dari dua kali. Paling tidak,balita yang telah mendapatkan suntikan,daya tahan tubuhnya telah mencapai 80% dari 100% kesehatan tubuh,&rdquo;pungkasnya. (nina rialita) </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/sumut-rawan-klb-campak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>120.686 Guru Belum Sarjana</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/120-686-guru-belum-sarjana.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/120-686-guru-belum-sarjana.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:39:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN(SI) &#8211; Kualitas guru di Sumatera Utara memang masih harus ditingkatkan lagi.Indikasinya,di antara 206.821 orang guru,yang sudah menyelesaikan pendidikan S-1 berjumlah 85.195 orang saja. 
	Sementara iu, yang berpendidikan S-2 sebanyak 940 guru.Berarti,masih ada 120.686 guru lagi belum sarjana. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah memaparkan, dalam Undang-Undang (UU) No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN(SI) &ndash; Kualitas guru di Sumatera Utara memang masih harus ditingkatkan lagi.Indikasinya,di antara 206.821 orang guru,yang sudah menyelesaikan pendidikan S-1 berjumlah 85.195 orang saja. </p>
<p>	Sementara iu, yang berpendidikan S-2 sebanyak 940 guru.Berarti,masih ada 120.686 guru lagi belum sarjana. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Bahrumsyah memaparkan, dalam Undang-Undang (UU) No 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen,dan Peraturan Pemerintah (PP) No 19/ 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan, guru merupakan pendidik profesional. </p>
<p>	&rsquo;&rsquo;Untuk itu,kepada yang belum menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang sarjana untuk mau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Seluruh guru yang akan disertifikasi hingga 2014 diharuskan berpendidikan minimal S-1 untuk memperoleh tunjangan profesi,&rdquo; tandasnya saat sosialisasi UU Guru dan Sertifikasi Guru Provinsi Sumatera Utara di Medan, Kamis (26/11). </p>
<p>	Bahrumsyah menambahkan, program sertifikasi bertujuan mengukur kemampuan dan kompetensi guru sehingga menguasai hak dan kewajiban sesuai aturan dan ketentuan. Guru harus mampu mengatur dirinya untuk menjadi seorang pendidik yang dapat mengayomi dan memiliki rasa ketergantungan, baik kepada kepala sekolah, siswa,maupun masyarakat. </p>
<p>	&ldquo;Sering selama ini terjadi ketidaksesuaianantaragurusertakepala sekolah dan masyarakat.Guru hanya mampu memberikan kualitas atau kemampuan kecerdasan intelektual, tapi tidak memperhatikan aspek kecerdasan emosional,&rdquo;tandasnya. Bahrumsyah sempat menyinggung program kerja Mendiknas 100 hari pertama.</p>
<p>	Di dalamnya ada delapan komponen yang wajib diketahui, mulai penyediaan internet secara massal di sekolah, penguatan kemampuan kepala sekolah dan pengawas sekolah,penyaluran beasiswa PTK untuk siswa SMA/SMK dan MA berprestasi dan kurang mampu. Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof Syawal menyebut terdapat 60% guru belum berpendidikan S-1 dari laporan hasil sertifikasi yang dilakukan selama ini. Setidaknya, hanya terdapat 7.700 orang guru yang sudah menyandang sarjana pada 2009 ini. </p>
<p>	Menyinggung kuota sertifikasi yang akan dilakukan 2010, Syawal menyatakan diperkirakan kuota sertifikasi untuk guru dalam jabatan berkisar 10.000&ndash;12.000 guru.Sementara itu,yang tidak lulus portofolio akan dilaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilaksanakan LPTK Unimed. </p>
<p>	Sementara itu, kegiatan sosialisasi untuk angkatan IV ini diikuti 200 orang peserta,yang terdiri atas unsur kepala sekolah sebanyak 114 orang dan kepala taman kanakkanak (TK) 86 orang sejak 25&ndash;26 November 2009 untuk pemahaman peserta tentang sertifikasi guru. (nina rialita) </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/120-686-guru-belum-sarjana.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UI Bantah Kerja Sama dengan Nias</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/ui-bantah-kerja-sama-dengan-nias.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/ui-bantah-kerja-sama-dengan-nias.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:38:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=217</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (SI) &#8211; Universitas Indonesia (UI) membantah telah menjalin kerja sama dengan lima pemerintah daerah (pemda) di Pulau Nias dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009. 
	Kelimanya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara dan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Bantahan ini disampaikan UI melalui Kepala Biro Hukum UI Retno [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN (SI) &ndash; Universitas Indonesia (UI) membantah telah menjalin kerja sama dengan lima pemerintah daerah (pemda) di Pulau Nias dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2009. </p>
<p>	Kelimanya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias, Nias Selatan, Nias Barat, Nias Utara dan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli. Bantahan ini disampaikan UI melalui Kepala Biro Hukum UI Retno Moerniati kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Rabu (25/11) lalu. </p>
<p>	Retno menegaskan, secara resmi hanya bekerja sama dengan Pemko Medan, Binjai, Pematangsiantar, Pemkab Tapanuli Selatan, Dairi, Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai,Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Padanglawas, Padanglawas Utara, Labuhanbatu Utara dan Sibolga. Ketua Komisi A DRPD Sumut M Nuh yang ikut dalam pertemuan itu mengaku kaget dengan bantahan UI. </p>
<p>	Sebab sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dalam laporannya kepada Komisi A DPRD Sumut,menyatakan, terdapat 19 pemda yang bekerja sama dengan UI, termasuk kelima pemda di Nias.Namun, saat pertemuan dalam rangka koordinasi penerimaan seleksi penerimaan CPNS antara Komisi A DPRD Sumut dengan UI fakta berkata lain. &ldquo;Pokoknya mereka menyatakan hanya bekerja sama dengan 14 pemda, bukan 19 seperti yang disampaikan BKD Sumut. </p>
<p>	Yang tidak bekerja sama dengan mereka, yaitu seluruh pemda di Nias itu,&rdquo;ujar Nuh di Medan,kemarin. Berdasarkan penjelasan UI kepada Komisi A DPRD Sumut,kerja sama dengan ke-14 pemda itu dilengkapi dengan nota kesepakatan bersama. Mereka juga menunjukan dokumen kerja sama itu kepada anggota Dewan.&ldquo;Ke-14 daerah ini kerja samanya langsung dan resmi dengan rektorat,&rdquo;tambahnya. </p>
<p>	Mengenai lima pemda di Nias ini, UI menjelaskan bahwa bisa saja ada lembaga lain yang tidak resmi lalu mengatasnamakan universitas dalam menjalin kerja sama dengan pemda. Tetapi, dalam pertemuan itu, lanjut Nuh, UI tidak menyebutkan lembaga-lembaga yang kemungkinan mengatasnamakan perguruan tinggi terkemuka itu. Mungkin saja, pemda tersebut pun mengakuinya sebagai UI secara kelembagaan. UI menegaskan, jika hal itu benar-benar terjadi, maka rektorat tidak mengakuinya. </p>
<p>	&ldquo;Mereka mengatakan, kalau ada yang mengaku bekerja sama dengan UI seperti itu, tunjukkan saja dokumen kerja samanya dan mereka akan menuntut secara hukum. Karena mereka juga merasa dirugikan,&rdquo; tukasnya. Menurut Nuh,Komisi A DPRD Sumut akan segera meminta penjelasan BKD Sumut terkait masalah ini. Sebab, hal ini tidak bisa dibiarkan lama. </p>
<p>	Setelah mendengar bantahan dari UI, sejumlah anggota DPRD Sumut yang berasal dari daerah pemilihan Nias juga sudah berupaya berkomunikasi dengan sejumlah pemda itu, tetapi belum mendapatkan penjelasan yang pasti. &ldquo;Kami akan konfirmasi segera. Tapi, sampai sekarang belum ada reaksi langsung ke kami,&rdquo; tandas politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. </p>
<p>	Dia menambahkan, tujuan utama Komisi A DPRD Sumut ke UI bukan untuk mencari masalah. Mereka hanya ingin berkoordinasi dengan UI untuk mengantisipasi jika ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dalam penyelenggaraan seleksi CPNS. &ldquo;Mereka menyatakan bersedia menjelaskan nanti kalau ada yang merasa dirugikan,&rdquo; katanya. Kepala Bagian Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut Pandapotan Siregar menegaskan, data yang mereka sampaikan sebelumnya diyakini sudah benar. </p>
<p>	Sebab, sebelum rapat dengan Komisi A DPRD Sumut atau sebelum pendaftaran CPNS dibuka, BKD Sumut menanyakan kelima pemda itu mengenai perguruan tinggi negeri (PTN) yang diajak kerja sama. Bahkan, saat rapat hingga pengiriman pemantau ke daerah kelima daerah itu tetap mengaku bekerja sama dengan UI. Belakangan, seminggu setelah rapat itu, Nias Selatan menginformasikan bahwa mereka bekerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat. </p>
<p>	&rdquo;Mereka mengaku belum sempat melaporkan.Jadi,dengan begitu, hanya Nias Selatan yang sudah pasti bekerja sama dengan Unpad,&rdquo; kata Pandapotan. Tetapi, berdasarkan laporan tim pemantau yang dikirim BKD Sumut ke empat daerah itu saat ujian,Rabu (25/11), mereka tetap menyatakan bekerja sama dengan UI. Di sana, tim pemantau dari BKD Sumut juga bertemu dengan petugas yang mengaku berasal dari UI. </p>
<p>	&ldquo;Sebenarnya kami juga sudah berusaha meminta nota kesepakatan mereka, tapi tidak mau memberi,&rdquo; keluhnya. Pandapotan yang mengaku kaget mendengar informasi ini dan berjanji akan segera meminta penjelasan kelima pemda itu, termasuk Nias Selatan. Sebab, pengakuan daerah itu juga hanya lewat komunikasi lewat telepon. BKD Sumut juga akan meminta penjelasan dari Komisi A DRPD Sumut yang mendapatkan informasi itu secara langsung dari UI. </p>
<p>	&ldquo;Senin (30/11) depan kita akan perjelas kepada mereka. Tidak bisa dibiarkan begini,&rdquo; tegasnya. Sekretaris Daerah Nias Selatan Henkie Yusuf Wau belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Hingga tadi malam, telepon seluler Henkie belum aktif. Tetapi, Penjabat Wali Kota Gunung Sitoli Martinus Lase, Selasa (24/11) sudah mengakui bahwa pihaknya memilih bekerja sama dengan UI dalam seleksi penerimaan CPNS. </p>
<p>	Dia mengatakan, kebijakan ini diambil karena Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tertanggal 27 Agustus 2007 tidak menegaskan harus bekerja sama dengan PTN lokal. Faktor lain, Martinus mengaku, pihaknya kebetulan memiliki jaringan dengan UI. (rijan irnando purba) </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/ui-bantah-kerja-sama-dengan-nias.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencalonan Mantan Napi Diperbincangkan</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pencalonan-mantan-napi-diperbincangkan.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pencalonan-mantan-napi-diperbincangkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 20:43:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota medan]]></category>
		<category><![CDATA[medan]]></category>
		<category><![CDATA[sumut]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=215</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN(SI) &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lebih berhati-hati menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kapasitas mantan narapidana (napi) yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada. 
	Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menyatakan, persyaratan bagi seorang mantan napi yang diperbolehkan ikut mencalonkan diri harus diperketat. Sebab, hal tersebut di luar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN(SI) &ndash; Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta lebih berhati-hati menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kapasitas mantan narapidana (napi) yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada. </p>
<p>	Pakar hukum tata negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) Faisal Akbar Nasution menyatakan, persyaratan bagi seorang mantan napi yang diperbolehkan ikut mencalonkan diri harus diperketat. Sebab, hal tersebut di luar kelaziman (kebiasaan). Biasanya, seorang calon pejabat publik merupakan seseorang yang tak pernah dihukum penjara. &ldquo;Memang ini terobosan dalam parameter hukum berkeadilan.Karena di luar kelaziman, perlu ada pengetatan persyaratan yang diberlakukan KPU,&rdquo; tutur staf pengajar Fakultas Hukum,USU, itu kepada harian Seputar Indonesia (SI) di Medan kemarin. </p>
<p>	Dia mengakui, secara prinsip, orang yang telah menjalani hukuman seharusnya dibersihkan namanya dari segala praduga.Sebab, hukuman yang dijalani merupakan bagian dari pembersihan diri serta pembinaan untuk memberikan efek jera agar tidak dilakukan kembali. Namun, dalam kenyataannya, vonis hukuman sering tidak membuat jera para mantan napi dan tetap mengulanginya kembali.Salah satunya kasus korupsi,tidak ada jaminan seorang koruptor yang telah dihukum tidak mengulangi perbuatannya. </p>
<p>	Banyak kasus pengulangan tindakan kejahatan di-lakukan oknum yang sama terjadi di Indonesia. Meski begitu, KPU tetap harus berpedoman pada putusan MK.Namun, KPU juga tidak melupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pengakuan terbuka dari calon yang mantan napi kalau dia pernah dihukum. Pengakuan tersebut sangat penting untuk memberitahukan masyarakat. Faisal menambahkan, akan lebih baik lagi jika persyaratan diperketat dengan memberlakukan ketentuan terhadap mantan napi yang hanya sekali dihukum. Bagi mantan napi yang sudah kedapatan dua kali atau lebih divonis pengadilan, dia tidak dapat ikut pencalonan. </p>
<p>	Sebab,itu sudah menjadi tabiat dan kebiasaan dalam melakukan perbuatan melanggar hukum. &ldquo;Ketentuan itu seharusnya hanya diberlakukan bagi mantan napi yang baru sekali dihukum.Bagi yang berkali-kali seharusnya tidak bisa lagi karena sudah jadi tabiat,&rdquo;ujar Ketua Ombudsman Sumut-NAD itu. Pengamat politik dari USU Warjio menilai putusan tersebut secara politis untuk menyela-matkan karier politik seorang mantan napi. Namun, harus diingat, KPU sebagai penyelenggara juga harus menyelamatkan masyarakat agar tidak salah dalam memilih calon kepala daerahnya. </p>
<p>	Dia menambahkan,KPU wajib mengumumkan kepada masyarakat bahwa ada seorang calon kepala daerah mantan napi.Pengumuman tersebut lengkap dengan menyebutkan jenis pelanggaran hukumnya. Sekaligus klarifikasi langsung dari yang bersangkutan agar tidak berbuat hal serupa kembali. Hal tersebut sangat penting untuk menyelamatkan pilihan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih. Jangan terkesan disembunyikan. Sebab, dari sisi hukum tidak ada permasalahan dan tak bisa dibatalkan pencalonannya. Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sebelumnya meminta setiap KPU kabupaten/kota mempelajari secara detail putusanMKterkait mantan napi yang diperbolehkan ikut dalam pilkada.</p>
<p>	Keputusan tersebut muncul pada Maret 2009 lalu terkait Pilkada Bengkulu Selatan. Dia menyatakan bahwa dalam penerapannya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.Keputusan tersebut berlaku terbatas untuk jangka waktu lima tahun setelah mantan napi selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. &ldquo;Jika dia divonis empat tahun, lima tahun setelah menjalani proses hukuman empat tahun tersebut dia baru bisa mencalonkan diri dalam pilkada,&rdquo;tandasnya. </p>
<p>	Syarat berikutnya, selama lima tahun masa tenggang waktu tersebut, mantan napi harus berkelakuan baik atau tidak melakukan tindak pidana.Juga melakukan ke-terbukaan dan kejujuran mengenai latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana ketika pencalonan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pencalonan-mantan-napi-diperbincangkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemko Berencana Ubah Arus Lalu Lintas</title>
		<link>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pemko-berencana-ubah-arus-lalu-lintas.html</link>
		<comments>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pemko-berencana-ubah-arus-lalu-lintas.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 20:41:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Medan Sekitar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mergasilima.com/?p=213</guid>
		<description><![CDATA[MEDAN (SI) &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah arus lalu lintas di Jalan Gudang untuk mengurangi titik kemacetan di Kota Medan. Namun, kepastian mengenai rencana ini akan disampaikan pekan depan. 
	&#8221;Jalan Gudang itu akan diubah karena salah satu ruas jalan masih sepi dilalui kendaraan.Perubahan arus ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan kawasan sekitarnya. Sayasudahsampaikanhalini kepadaKapoldasu(BadrodinHaiti). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">MEDAN (SI) &ndash; Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana mengubah arus lalu lintas di Jalan Gudang untuk mengurangi titik kemacetan di Kota Medan. Namun, kepastian mengenai rencana ini akan disampaikan pekan depan. </p>
<p>	&rdquo;Jalan Gudang itu akan diubah karena salah satu ruas jalan masih sepi dilalui kendaraan.Perubahan arus ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan kawasan sekitarnya. Sayasudahsampaikanhalini kepadaKapoldasu(BadrodinHaiti). Mungkin minggu depan akan kami sampaikan melalui konferensi pers,&rdquo;tutur Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Rahudman Harahap di Taman Ahmad Yani,Medan,kemarin. Rahudman menambahkan, pelebaran jalan dan pengalihan angkutan umum ke kawasan pinggiran Kota Medan belum dilakukan karena semua itu tidak bisa dilakukan sekaligus,harus bertahap. </p>
<p>	Saat ini, ruas jalan di Kota Medan tidak bisa menampung volume kendaraan yang ada.Keberadaan angkutan umum yang terpusat di inti kota menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.&rdquo;Saya sadar lebar jalan kita sudah tidak sesuai. Namun,pelebaran itu tidak bisa dilakukan sekaligus, harus bertahap. Biarkan kami memikirkannya dulu.Untuk sementara ini,izin trayek tidak ada lagi dikeluarkan,&rdquo; tuturnya. Dia juga meminta semua pihak melakukan pengawasan di lapangan. Sebab, ada kekhawatiran angkutan baru dikatakan penambahan plafon trayek.</p>
<p>	Dia juga meminta pengelola angkutan umum mengimbau sopir agar tidak mengendarai dan parkir angkutan sembarangan. &rdquo;Kami minta sopir tetap disiplin dalam berkendaraan, tidak menaikkan dan menurunkan sewa sembarangan.Marilah sama- sama menjaga ketertiban untuk mengurangi kemacetan,&rdquo; paparnya. Mantan Asisten Umum dan Administrasi Pemprovsu ini juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan, terutama roda empat, untuk tidak asal parkir, terutama di kawasan sekolah. Dia mencontohkan kondisi di Sekolah Harapan, SMA Negeri 1 Medan. </p>
<p>	Pada jadwal pulang sekolah, kawasan Jalan Zainul Arifin dan lainnya&ndash;&ndash;yang tak jauh dari sekolah ini&ndash;&ndash;menjadi macet.Kondisi ini disebabkan kendaraan yang parkir untuk menjemput siswa berlapis dan terlalu lama parkir.Padahal, bila parkir tidak berlapis,ruas jalan dilalui cukup lebar dan tidak menimbulkan kemacetan. &rdquo;Parkir di sekolah diharapkan lebih diperhatikan, jangan terlalu lama memarkirkan dan berlapis. Sebab, kondisi ini membuat ruas jalan dilalui semakin sempit dan secara tak langsung menghilangkan hak pengendara lain,&rdquo;pungkasnya. </p>
<p>	Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief menyatakan, salah satu cara yang dilakukan Pemko Medan mengurangi titik macet, yaitu tidak lagi menerbitkan izin sekolah di kawasan inti kota.&rdquo;Keberadaan sekolah di inti kota menjadikan titik kemacetan baru.Ini tidak lagi dilakukan agar titik kemacetan terus bertambah. Selain itu,pengalihan angkutan umum dan pelebaran jalan sudah bisa dilakukan,&rdquo;tandasnya. </p>
<p>	Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Indra mengelak keberadaan sekolah inti kota menjadi salah biang kemacetan.Menurut dia, selama ini para pengantar jemput tidak parkir lama,mereka menurunkan anaknya dan menjemput anaknya tepat jam pulang sekolah. Mereka juga tetap menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas di kawasan itu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mergasilima.com/seputarmedan/pemko-berencana-ubah-arus-lalu-lintas.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
