Jaksa Ajukan Pencekalan GM Chandra Panggabean

Written by: admin on 2nd December 2009
Bookmark and Share
Jaksa Ajukan Pencekalan GM Chandra Panggabean   | read this item

Related News

MEDAN (SI) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengajukan surat pencekalan terhadap terdakwa utama kasus unjuk rasa anarkistis massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) GM Chandra Panggabean.

Surat permohonan itu telah dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin. Pencekalan ini sebagai upaya tim jaksa agar Chandra yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak melarikan diri ke luar negeri bila masa penahanannya berakhir pada 12 Desember mendatang.

“Hari ini (kemarin) Kejatisu sudah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap GM Chandra Panggabean ke Jamintel Kejagung,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarikan di kantornya kemarin.

Dia menyatakan, masa penahanan terdakwa segera berakhir pada akhir pekan depan,sedangkan tahapan persidangan masih panjang, seperti pemeriksaan terdakwa, penuntutan, pembelaan (pledoi), pembelaan jaksa (replik) dan putusan majelis hakim. Meskipun Chandra dibebaskan dari tahanan, jaksa tetap berkewajiban menyelesaikan persidangan dengan menghadirkan terdakwa ke persidangan.

“Perilaku terdakwa yang dinilai mempersulit persidangan dikhawatirkan tahapan ini tidak selesai seluruhnya. Sementara itu, di lain pihak, kami tetap berkewajiban menghadirkan terdakwa. Jika kondisi ini dimanfaatkannya ke luar negeri, akan lebih menyulitkan tim jaksa,” paparnya. Edi mengungkapkan, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan tim jaksa saat membawa Chandra dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta ke PN Medan untuk disidangkan.

Namun, jika ada pihak yang keberatan, termasuk keluarga terdakwa, dia mempersilakan melaporkan jaksa ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). “Yang jelas, saat Chandra dibawa dari sel Rutan Tanjunggusta disaksikan langsung oleh berbagai pihak, di antaranya Kapoltabes Medan Kombes Pol Imam Margono dan Kepala Rutan Amran Silalahi,” tandasnya. Edi mengungkapkan, menghadirkan Chandra ke persidangan merupakan penetapan majelis hakim.

Dalam surat penetapan pembantaran pertama Chandra ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, salah satu poinnya memaparkan bila telah dinyatakan sehat, segera dihadirkan ke persidangan. Sesuai ketentuan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan dilayangkan tiga hari sebelum proses sidang. Pada Kamis (26/11), terdakwa dipulangkan ke rutan, tim jaksa bersamaan menyerahkan surat pemanggilan ke persidangan untuk Senin (30/11).

“Jadi, itu perintah majelis hakim berdasarkan undang-undang, bukan karena perintah Kepala Kejatisu atau Kepala Kejari Medan atau siapa pun itu. Semua ini dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya. Terkait hasil pemeriksaan tim medis saat pembantaran mantan anggota DPRD Sumut ini ke RS Bhayangkara, menurut Edi, tidak ada ditemukan kelainan dan tidak perlu dilakukan rawat inap di rumah sakit.

Hal ini sesuai hasil pemeriksaan dokter di rutan yang menyatakan hal yang sama. “Tidak benar kalau kami membawanya dalam kondisi sakit. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokter menyatakan terdakwa sehat,” pungkasnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum keluarga almarhum Abdul Azis Angkat, Afrizon Alwi, menyesalkan sikap Chandra yang sengaja mempersulit persidangan.

“Kalau memang sakit, mengapa hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat. Kami juga heran kenapa bisa seperti itu. Ini memang benar-benar sakit atau pura-pura sakit. Nanti akal-akalan saja, tipu daya, kalau sudah seperti ini harus dihukum berat,” ungkapnya. Sebagai perwakilan dari pihak keluarga almarhum Abdul Azis Angkat, Afrizon meminta jaksa, polisi, dan majelis hakim untuk bertindak secara profesional dengan tidak membeda-bedakan antara terdakwa Protap lainnya dan Chandra.

Hal serupa disampaikan sahabat almarhum Abdul Azis Angkat semasa di DPRD Sumut, Raden Muhammad Syafi’i. Dia meminta persoalan hukum yang menyangkut demonstrasi pembentukan Protap bisa diselesaikan dengan tuntas dan tidak tebang pilih.

“Kalau yang lain sudah dihukum pengadilan, juga harus berlaku terhadap Chandra Panggabean. Apalagi, dia merupakan aktor intelektualnya, harus segera dihukum,” tandasnya. Dia berharap sebagai mantan anggota DPRD Sumut, Chandra dapat bersikap elegan dalam menghadapi proses hukum dan keluarga terdakwa hendaknya dapat bersikap lebih bijak lagi.

Chandra Dikawal Ketat Polisi

Sehari menjadi tahanan titipan di sel Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Poldasu, GM Chandra Panggabean mendapat pengawalan ketat.Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu Kombes Pol Baharudin Djafar menyatakan sudah menjadi tugas pihaknya mengawasi terdakwa. “Kami lakukan pengawasan ekstraketat terhadap dia (Chandra),” ungkapnya kepada wartawan di kantornya kemarin.

Menurut dia, pengawasan terhadap Chandra serupa dengan tersangka lainnya.Tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Ketua Panitia Pembentukan Protap ini. “Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan terdakwa baik. Kalau terdakwa sakit, sudah pasti dibantarkan ke rumah sakit.

Karena terdakwa dalam keadaan sehat, kami tidak menyediakan dokter dari Bidang Dokkes (Kedokteran dan Kesehatan), tapi kalau dibutuhkan akan kami berikan,” paparnya. Sementara itu, sekitar pukul 14.30 WIB, istri GM Chandra Panggabean, Rooslynda Marpaung mendatangi Gedung Direktorat Reskrim Poldasu.

Dengan mengenakan setelan kemeja dan rok hijau muda, Roslynda membesuk suaminya. “Suami saya sedang sakit, tapi kata dokter tak perlu dirawat inap,” tandasnya. Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Abduh Rahman menyatakan, pihaknya belum mengetahui apakah surat permohonan pencekalan terhadap GM Chandra Panggabean sudah diterima. Namun, sebagai pelaksana di lapangan mereka siap, jika memang sudah ada petunjuk dari imigrasi pusat.

“Sebab, ketentuan itu datang dari imigrasi pusat yang terhubung ke jaringan online imigrasi se Indonesia. Untuk pengawasan Airport Polonia Medan sendiri, tentunya kami sudah siap jika memang sudah ada,” terangnya. (suharmansyah/haris dasril)

Topics: