Kepala RS Kabanjahe Ditahan Kejatisu

Written by: admin on 17th November 2009
Bookmark and Share
Kepala RS Kabanjahe Ditahan Kejatisu   | read this item

Related News

  • No Related Post

MEDAN(SI) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Kabanjahe senilai Rp1,4 miliar kemarin.

Ketiga pelaku kini ditahan jaksa untuk mempercepat proses penanganan perkara, di antaranya Kepala RS Kabanjahe Dr Suara Ginting SpPD,Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Florida br Barus, dan penyedia jasa (rekanan) Parlaungan Hutagalung.

“Hari ini, kami resmi menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi alkes RS Kabanjahe,” papar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu Erwinsyah didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarikan kemarin.

Sebelum ditahan, ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) yang diketuai tim jaksa Hendri Silitonga sejak pukul 09.00 WIB. Setelah enam jam pemeriksaan,tim Pidsus langsung membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta pada pukul 15.40 WIB. Saat digelandang ke mobil tahanan, ketiganya enggan berkomentar saat ditanyakan.

Erwinsyah menyatakan, mereka menetapkan tersangka dan menahannya karena telah memiliki bukti cukup kuat untuk menjeratnya. Penyimpangan yang dilakukan mereka dengan melakukan penggelembungan dana (mark up) harga alat kesehatan, di luar harga sebenarnya. “Salah satu contoh mark up itu, harga yang ditulis di laporan Rp17 juta,tetapi harga sebenarnya itu sekitar Rp700.000.

Selain itu, ada juga antara nama alkesnya dengan spesifikasi aslinya tidak sesuai. Untuk itu, ada kerugian negara yang timbul dari kegiatan ini,”ungkapnya. Selain itu, dalam pengadaan tender pengadaan barang dan jasanya terjadi persekongkolan antara pejabat pemegang kuasa anggaran (PKA) Dirut RS Kabajahe dan penyedia jasa dalam memenangkan pemenang tender.

“Jadi, perusahaan pemenangnya sudah didapatkan duluan sebelum tender dibuka. Sementara itu,perusahaan lainnya itu hanya pendamping,”paparnya. Terkait apakah ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini,Edi Irsan menyatakan kemungkinan itu terjadi bergantung dari penyidikan yang dilakukan tim nantinya. Sejauh ini, tim masih melakukan pengembangan penyidikan.

“Ya, kita lihat apakah kemungkinan tersangka baru itu ada,hasilnya baru diketahui setelah penyidikan nanti,”ujarnya. Edi menambahkan, dalam kasus ini tim menemukan kerugian sementara yang dilakukan ketiga tersangka dalam kegiatan pengadaan alkes yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2008 itu sebesar Rp580 juta, dari anggarannya yang disediakan Rp1,4 miliar.

“Nilai pasti kerugiannya nanti akan kami minta perhitungan dari BPKP. Sejauh ini yang kami dapatkan itu dulu,”tuturnya. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 jo UU RI No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 55 jo ayat 1 ke-1.

Kasus korupsi pengadaan alkes untuk instalasi gawat darurat RS Kabanjahe ini dimulai penyidikannya pada 13 Oktober 2009 lewat surat perintah penyidikan (Sprindik). Setelah lebih dua bulan memeriksa lebih kurang 10 orang saksi dan memiliki bukti yang cukup kuat, ketiganya resmi ditahan. (suharmansyah)


  1. suatu saat kebenaran akan terungkap