Syamsul Arifin Diperiksa KPK

Written by: admin on 2nd December 2009
Bookmark and Share
Syamsul Arifin Diperiksa KPK   | read this item

Related News

DIPERIKSA KPK, Gubernur Sumut Syamsul Arifin diwawancarai sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

JAKARTA(SI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta kemarin. Syamsul dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kas daerah saat dia menjadi Bupati Langkat. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Syamsul diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Langkat pada periode 2000- 2007.

“Kami meminta keterangan Gubernur Sumut, tapi bukan sebagai gubernur, melainkan mantan Bupati Langkat,”katanya kemarin. Saat ini kasus penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tersebut sudah dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan data dan keterangan untuk menentukan unsur tindak pidana korupsinya.

Namun, Johan tak bersedia menyinggung materi pemeriksaan.“ Karena masih dalam tahap penyelidikan, saya tidak akan bicara substansi perkara,” katanya. Syamsul sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Dia diperiksa penyelidik KPK sampai pukul 15.00. Saat meninggalkan Gedung KPK, Syamsul membantah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, meskipun Juru Bicara KPK menegaskan bahwa kedatangan mantan Bupati Langkat tersebut dalam agenda pemeriksaan.

“Saya tidak diperiksa. Saya hanya membicarakan seminar pencegahan korupsi dengan KPK. Saya bertemu Pak Umar (Direktur Pencegahan KPK Haryono Umar),” bebernya kepada wartawan. Syamsul kemudian tidak meladeni pertanyaan wartawan. Dia hanya tersenyum seraya berjalan ke mobil Kijang bernomor polisi B1430ZF yang membawanya pergi dari Gedung KPK.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini berawal dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke KPK bernomor 26R/S/I/XXV/03/ 2009 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Langkat.

Hasil audit tertanggal 16 Maret 2009 itu menyebutkan telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah pada 2000-2007 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp102,7 miliar. Kerugian ini antara lain disebabkan oleh penggunaan kas daerah untuk pengeluaran yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Pengeluaran itu antara lain sebesar Rp21,5 miliar yang dipertanggungjawabkan seolah-olah untuk membiayai kegiatan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu juga terdapat pungutan hingga mencapai Rp8,51 miliar oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada perusahaan-perusahaan pelaksana proyek.

Uang itu diduga dinikmati oleh oknum pejabat Pemkab Langkat dan pihak ketiga. Belakangan, kasus diadukan oleh kelompok masyarakat ke KPK pada 13 Juni 2009 dan sejak 14 Juli 2009 ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Deputi Penindakan KPK. Sementara itu, pemanggilan Syamsul Arifin tidak diketahui bawahannya yang selalu menyertainya dalam tugas, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Eddy Syofian.

Dia mengaku bersama Syamsul pada pertemuan Silaturahmi dengan sejumlah tokoh politik asal Sumut di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (30/11) pukul 19.00 WIB. “Saya nggak mendapat informasi kalau Bapak (Syamsul Arifin) dipanggil KPK. Jadwal Pak Gubernur pada kemarin adalah ke Palangkaraya menghadiri pertemuan Asosiasi Gubernur se Indonesia. Tidak ada agenda Bapak datang ke KPK,” ujarnya kepada harian Seputar Indonesia (SI), kemarin. (rd kandi/ m syahyan rw/ rijan irnando purba)

Topics: